9月4日的印尼
新闻,其实没看懂,根据系统翻译的乱码提示,可能是说南苏拉威西省方面已经向政府提议设立这个省了。
原地址:
http://rakyatsulsel.com/luteng-dan-provinsi-luwu-raya-sudah-masuk-dalam-klaster-pemerintah.html原标题:
Luteng dan Provinsi Luwu Raya sudah Masuk dalam Klaster PemerintahMinggu , 04 September 2016 15:35
Penulis : Rahim
Editor : doelbeckz
Anggota DPR RI asal Sulsel, Luthfi A Mutty.
Anggota DPR RI asal Sulsel, Luthfi A Mutty.
LUWU TIMUR, RAKYATSULSEL.COM – Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah sudah ditetapkan masuk dalam tujuh klaster daerah otonomi baru yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan demikian hanya menunggu waktu saja di Sulsel akan ada daerah yang akan dimekarkan.
Anggota DPR RI asal Sulsel, Luthfi A Mutty, Minggu (4/9), pemerintah pusat sudah menetapkan tujuh klaster daerah yang akan menjadi daerah otonomi baru, yaitu klaster Sumatera, klaster Kalimantan, klaster Jawa Madura, kalaster Bali Nusa Tenggara, klaster Sulawesi, kKlaster Maluku, dan klaster Papua.
“Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah sudah include (termasuk) dalam klaster Sulawesi,” jelas Luthfi.
Lutfi mengatakan, untuk pemekaran provinisi di klaster Sulawesi ada tiga yang sudah ditetapkan, yaitu Provinsi Luwu Raya, Provinsi Buton Raya, dan Provinsi Sangihetalut. Penegasan Luthfi ini juga men-counter isu terbentuknya Sulawesi Timur, karena tidak ada dalam klaster pemerintah.
Kenapa Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah ini, belum juga terbentuk, karena pemerintah bersama DPR RI masih sementara membahas Peraturan Pemerintah (PP)-nya. “Ini yang masih digodok,” katanya.
Syarat utama daerah yang akan menjadi daerah otonomi baru, harus masuk dalam desain besar penataan daerah. Dan pemekaran daerah ini juga harus sejalan dengan pemerintah pusat.
“Biar bagaimanapun jika daerah yang diusulkan tidak masuk dalam desain besar penataan wilayah, lebih-lebih tidak sejalan dengan pemerintah pusat, maka jangan harap bisa terlaksana DOB (Daerah Otonomi Baru)-nya,” ujar Luthfi. (***)
- See more at:
http://rakyatsulsel.com/luteng-dan-provinsi-luwu-raya-sudah-masuk-dalam-klaster-pemerintah.html#sthash.vS3izIW3.dpuf